Baca ini..Sebelum Memutuskan Untuk Daftar BPJS Kesehatan

1 comment
Pemerintah begitu mengupayakan layanan dalam bidang kesehatan sebagai upaya mereka untuk mensejahterakan masyarakatnya.  Bentuk layanan tersebut adalah coba diimplementasikan dalam bentuk program BPJS yang merupakan singkatan dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial.
Ada dua jenis BPJS yang ada di Indonesia, yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tapi yang akan diulas lebih menjauh di artikel ini adalah mengenai BPJS Kesehatan dan ada baiknya jika anda membaca ulasan berikut ini sebelum memutuskan daftar BPJS Kesehatan.
BPJS sendiri memiliki 3 kategori kelas, yaitu kelas 1, kelas 2 dan juga kelas 3. Lalu apa sajakah perbedaan BPJS tingkat 1, 2 dan 3 ini?
Ada tiga perbedaan besar yang menjadi tolak ukur BPJS tingkat 1, 2 dan 3. Yakni beban iuran yang dibayarkan dan fasilitas yang akan diberikan dan tarif INACBGS.

1. Perbedaan pada Iuran yang Dibebankan
Perbedaan pertama dalam BPJS per kelasnya adalah iuran yang dibayarkan. Semakin tinggi tingkatan BPJS itu, semakin tinggi pula iuran yang harus Anda bayar.
Besar kecilnya iuran bulanan juga dikenakan tarif INA CBGS.

2. Perbedaan pada Fasilitas yang Diberikan
Jika Anda memilih BPJS tingkat 1, maka fasilitas perawatan Anda tentunya akan jauh lebih baik daripada perawatan tingkat 2 ataupun 3.

3. Perbedaan pada tarif INACBGS
INA CBGS (Indonesia Case Base Groups) adalah pengelompokan tarif standart paket berdasarkan diagnosa penyakit si pasien ketika pasien dirawat inap. Tarif ini adalah tarif yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan klaim ke pihak BPJS Kesehatan. Sesuai dengan tarifnya, maka tentu tarif tingkat 1 jauh lebih mahal dari tingkat 2 dan 3.

Selain ketiga poin yang telah disebukan di atas, anggota BPJS tetap mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama.
Adapun rincian lengkap berapa iuran per bulannya dan bagaimana fasilitas ruang rawat inap untuk anggota BPJS tingkat 1, 2, 3 adalah sebagai berikut :

1. BPJS Tingkat 1
Iuran Per Bulan :
Untuk BPJS tingkat 1, iuran perbulan yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp.80.000 dari semula yang tadinya Rp.51.000.
Fasilitas yang Didapatkan:
Bagi peserta BPJS tingkat 1, Anda akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1 tentunya. Pada umumnya ruangan rawat inap untuk peserta BPJS tingkat 1 adalah satu ruang diisi dengan 2 hingga 4 kamar tidur.
2. BPJS tingkat 2
Iuran Iuran Per Bulan:
Bagi Anda peserta BPJS tingkat 2, biaya per bulan yang harus Anda keluarkan sekarang juga mengalami kenaikan. Jika dahulnya adalah Rp. 42.500 sekarang menjadi Rp. 51.000. Fasilitas yang Didapatkan:
Bagi peserta BPJS tingkat 2, Anda akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2 tentunya. Pada umumnya ruangan rawat inap untuk peserta BPJS tingkat 2 adalah satu ruang diisi dengan 3 hingga 5 kamar tidur.
3. BPJS tingkat 3
Iuran Iuran Per Bulan:
Bagi Anda peserta BPJS tingkat 3, biaya per bulan yang harus Anda keluarkan sekarang juga mengalami kenaikan. Jika dahulunya adalah Rp. 22.500 sekarang menjadi Rp. 30.000 per bulannya.
Fasilitas yang Didapatkan:
Bagi peserta BPJS tingkat 3, Anda akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 3 tentunya. Pada umumnya ruangan rawat inap untuk peserta BPJS tingkat 3 adalah satu ruang diisi dengan 4 hingga 6 kamar tidur, Untuk mengecek iuran tagihan BPJS Kesehatan anda dapat melihat panduannya pada link ini.

Jika Anda belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, Anda harus memikirkan matang-matang tingkat mana yang ingin Anda pilih agar Anda tidak menyesal dalam menentukan pilihan.
Pilihlah BPJS sesuai dengan kapasitas yang Anda miliki, seberapa besar penghasilan Anda yang bisa Anda sisihkan untuk membayar iuran per bulannya. Jangan sampai Anda merasa terbebani dengan iuran yang nantinya akan dibebankan pada Anda nantinya.
Bagi Anda yang sudah terlanjur mendaftar dan di kemudian hari ingin pindah tingkat kelas BPJS, entah itu nak ataupun turun, Anda tidak perlu khawatir. Pindah kelas masih bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Itulah ulasan yang bisa dibagikan untuk mengetahui apa saja perbedaan yang ada dalam BPJS tingkat 1, 2 ataupun 3. Pemerintah memang sengaja membedakan kelas ini untuk menyesuaikan kemampuan finansial masyarakatnya. Semoga artikel ini membantu.

1 komentar :

Assalamu'alaikum wr.wb
Terimakasih atas informasinya semoga artikel anda semakin sukses
Waalaikumsalam wr.wb